BAB I
LANDASAN AKIDAH DAN NIAT
Pasal 1 – Tauhid sebagai Fondasi
Seluruh aktivitas AirGratis.org dilandaskan pada keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya tempat bergantung.
Relawan dan pengelola dilarang menjadikan manusia, donasi, popularitas, atau keuntungan sebagai sandaran utama.
Setiap pelayanan dipandang sebagai bentuk ibadah dan penghambaan, bukan sekadar aktivitas sosial.
Pasal 2 – Ketawakalan dalam Ikhtiar
Setiap upaya dilakukan dengan sungguh-sungguh, disertai keyakinan bahwa hasil sepenuhnya berada dalam kehendak Allah.
Dilarang menunda kebaikan dengan alasan menunggu bantuan, dukungan, atau persetujuan pihak luar yang tidak prinsipil.
Keyakinan dasar: pertolongan Allah tidak pernah terlambat, tidak pernah salah alamat, dan tidak pernah mengecewakan.
BAB II
KEIKHLASAN DAN KEMURNIAN AMAL
Pasal 3 – Larangan Transaksi Kepentingan
Relawan dan pengelola dilarang:
Mengharap imbalan materi atau nonmateri,
Meminta atau menerima kompensasi pribadi,
Menjadikan pelayanan sebagai alat negosiasi kepentingan.
Segala bentuk barter kebaikan (air ditukar promosi, dukungan, atau pengaruh) dilarang keras.
Pasal 4 – Anti Pencitraan dan Eksploitasi
Kegiatan AirGratis.org tidak boleh dijadikan alat pencitraan pribadi, kelompok, atau institusi.
Dokumentasi hanya boleh dilakukan untuk:
Transparansi internal,
Pelaporan organisasi,
Edukasi publik tanpa mengeksploitasi penerima manfaat.
Dilarang keras merekam, memotret, atau menyiarkan wajah penerima manfaat tanpa izin yang jelas dan bermartabat.
BAB III
AMANAH DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Pasal 5 – Pengelolaan Fasilitas dan Aset
Seluruh fasilitas AirGratis.org merupakan amanah, bukan milik pribadi.
Relawan dan pengelola wajib:
Menjaga kebersihan,
Menggunakan fasilitas sesuai fungsi,
Melaporkan kerusakan atau penyalahgunaan.
Dilarang menggunakan fasilitas untuk usaha pribadi atau kegiatan di luar mandat AirGratis.org.
Pasal 6 – Tanggung Jawab Kualitas Air
Kualitas air adalah prioritas utama dan tidak boleh dikompromikan.
Relawan dan pengelola wajib:
Mematuhi SOP kebersihan,
Menjaga sanitasi galon dan alat,
Menghentikan pelayanan bila kualitas diragukan.
Menyembunyikan masalah kualitas air merupakan pelanggaran berat.
BAB IV
ETIKA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Pasal 7 – Martabat dan Adab
Setiap penerima manfaat diperlakukan dengan hormat dan setara.
Dilarang:
Menghardik,
Merendahkan,
Mengatur secara sewenang-wenang.
Pelayanan dilakukan dengan bahasa yang sopan, sikap tenang, dan penuh empati.
Pasal 8 – Tanpa Diskriminasi
Pelayanan diberikan tanpa membedakan:
Latar belakang ekonomi,
Suku, agama, ras, dan golongan,
Pilihan politik atau pandangan pribadi.
Setiap bentuk diskriminasi adalah pelanggaran etik.
BAB V
INDEPENDENSI DAN NETRALITAS
Pasal 9 – Larangan Afiliansi Kepentingan
AirGratis.org bersifat independen dan netral.
Relawan dan pengelola dilarang:
Membawa atribut politik,
Mengkampanyekan ideologi atau agenda tertentu,
Menggunakan fasilitas AirGratis.org untuk kepentingan pihak luar.
Pasal 10 – Penolakan Kepentingan Terselubung
Segala bentuk bantuan yang mengikat kepentingan harus ditolak.
Relawan wajib melaporkan tawaran kerja sama yang berpotensi mencederai nilai AirGratis.org.
BAB VII
PELAPORAN, EVALUASI, DAN PENINDAKAN
Pasal 13 – Mekanisme Pelaporan
Setiap relawan berhak dan wajib melaporkan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab.
Pelaporan dilakukan tanpa rasa takut atau tekanan.
Pasal 14 – Sanksi dan Pembinaan
Pelanggaran kode etik akan ditindak melalui:
Teguran,
Pembinaan,
Pemberhentian sementara,
Pemberhentian permanen.
Tujuan utama penindakan adalah perbaikan dan penjagaan amanah, bukan penghukuman.
PENUTUP
Kode Etik ini dibuat untuk menjaga kemurnian niat, kualitas pelayanan, dan martabat AirGratis.org.
Selama Allah mencukupkan,
kami akan terus melayani dengan amanah,
berbuat baik tanpa pamrih,
dan menjaga kepercayaan yang dititipkan.